Ini Profil Hakim yang Tunda Pemilu 2024, Ada yang Pernah Tangani Gugatan Eks Gubernur Gorontalo

Hakim PN Jakarta Pusat yang tunda Pemilu 2024
Sumber :
  • PN Jakarta Pusat

Gorontalo – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan putusan kontroversial majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Penundaan tersebut merupakan putusan dari perkara Pemilu yang melibatkan Partai Prima sebagai penggugat dan KPU RI (tergugat).

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan dibacakan pada tanggal 2 maret 2023 kemarin.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Lantas siapa saja majelis hakim yang memutus Pemilu 2024 harus ditunda? Berikut profilnya:

Hakim T. Oyong

Hakim PN Jakarta Pusat, T. Oyong

Photo :
  • PN Jakarta Pusat
13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

T oyong memiliki nama asli Tengku Oyong. Sepanjang kariernya, dia sudah bertugas di beberapa pengadilan negeri muai dari Sarolangun sampai Ambon.

Halaman Selanjutnya
img_title