Ini Profil Hakim yang Tunda Pemilu 2024, Ada yang Pernah Tangani Gugatan Eks Gubernur Gorontalo
- PN Jakarta Pusat
Gorontalo – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan putusan kontroversial majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024.
Penundaan tersebut merupakan putusan dari perkara Pemilu yang melibatkan Partai Prima sebagai penggugat dan KPU RI (tergugat).
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan dibacakan pada tanggal 2 maret 2023 kemarin.
Lantas siapa saja majelis hakim yang memutus Pemilu 2024 harus ditunda? Berikut profilnya:
Hakim T. Oyong
Hakim PN Jakarta Pusat, T. Oyong
- PN Jakarta Pusat
T oyong memiliki nama asli Tengku Oyong. Sepanjang kariernya, dia sudah bertugas di beberapa pengadilan negeri muai dari Sarolangun sampai Ambon.
selama menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T.Oyong pernah menangani gugatan eks Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad saat menjabat anggota DPD RI.
Selain itu, rekam jejak T Oyong selamanya tidak pernah mulus. Pada 2010, hakim yang sempat bertugas di PN Medan ini pernah diperiksa Badan Pengawas mahkamah Agung (MA).
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T. Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat golongan Pembina Utama Muda.
Hakim Dominggu Silaban
Hakim PN Jakarta Pusat, Dominggus Silaban
- PN Jakarta Pusat
Sama seperti T.Oyong, Dominggus Silaban juga pernah bertugas di PN Medan.
Di PN Medan, Dominggu banyak menangani kasus narkoba. Salah satunya kasus kurir narkoba Roni Patrisco Pane dengan barang bukti 98,37 gram sabu.
Dia menjabat hakim utama dengan pangkat golongan pembina utama madya di PN Jakarta Pusat.
Hakim H.Bakri
Hakim PN Jakarta Pusat, H. Bakri
- PN Jakarta Pusat
H.Bakri berpangkat pembina utama madya dengan jabatan hakim utama di PN Jakarta Pusat. Sama seperti T.oyong, H.Bakri juga menangani gugatan Fadel Muhammad.