Terkuak, 5 Fakta Wanita Inisial AG yang Kini Jadi Pelaku Penganiayaan David
Gorontalo – Pihak kepolisian telah meningkatkan status perempuan AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satrio sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David.
Peningkatan status AG dari saksi anak ke pelaku penganiaan tersebut dilakukan usai melewati tahapan panjang.
Dalam hal ini pihak kepolisian membutuhkan waktu 10 hari hingga akhirnya bisa menetapkan AG sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik hukum di kasus penganiayaan David.
Di bawah ini terdapat beberapa fakta terkait AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku, dilansir dari Detiknews.
1. Statusnya telah berubah menjadi pelaku
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi mengungkapkan peningkatan status AG di kasus Mario Dandy ini didasari atas temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup.
Peningkatan status AG dilakukan setelah polisi melakukan tahapan mekanisme gelar perkara dengan mengundang sejumlah ahli.
Sejak kasus itu ditangani mulai tingkat Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga akhirnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, penyidikan dilakukan secara berkesinambungan.
Hingga kemudian, pada Kamis (2/3/2023) lalu, penyidik meningkatkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak ang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Hengki memastikan penyidik akan tetap memperhatikan penanganan kasus yang dihadapi AG yang secara formil diatur Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan secara materil diatur Undang-Undang Perlindungan Anak.
2. AG telah mundur dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta
AG, pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo menganiayaan David, mengundurkan diri dari sekolahnya. Pengunduran diri itu diterima pihak sekolah pada 28 Februari.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Pihak sekolah pun menyampaikan telah menerima surat pengunduran diri AG dari SMA Tarakanita 1. Hal itu tertuang dalam surat dari pihak SMA 1 Tarakanita kepada orang tua AG, yang dibenarkan oleh Mangatta.
3. Bukti keterlibatan AG
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy ini.
Polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.
Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari CCTV inilah tergambar peranan para tersangka dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.
AG tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan masalah penahanan anak sebagai pelaku mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Ahli pidana anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Ahmad Sofian, mengatakan penyidik wajib memedomani UU Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hal boleh atau tidaknya melakukan penahanan.
Dalam hal berkaitan dengan pelaku anak atau saksi anak, ada beberapa ketentuan yang mengatur masalah hukuman ini.
5. Jeratan pasal bagi AG
Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menjerat AG dengan pasal berlapis. AG diduga melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan.
Berikut bunyi pasal-pasal yang jerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, tersebut:
Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".
Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Pasal 354 Ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2) KUHP:
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.