Fakta-fakta Kasus AG Pacar Mario Dandy, Dari Ngaku Diperkosa hingga Vonis
Kamis, 13 April 2023 - 04:00 WIB
Sumber :
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Ag merupakan pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga :
Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP
Sebagai terdakwa anak, AG telah divonis 3,5 tahun penjara dan akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berikut ini fakta-fakta terkait terdakwa AG dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu:
1. Ngaku diperkosa
Baca Juga :
Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati
Kasus ini semula ditenggarai oleh perlakukan tidak baik oleh David terhadap AG.
Belakangan terkuak perlakuan tidak baik itu adalah David disebut memaksa AG bersetubuh.
Hal ini yang memicu Mario Dandy gelap mata menganiayan David hingga koma.
Halaman Selanjutnya
"Pemicu saksi emosi Mario Dandy kepada anak korban (David) adalah karena pengakuan anak (AG) kepada Mario Dandy bahwa AG telah disetubuhi oleh anak korban (David) pada tanggal 17 Januari 2023." ungkap kata Hakim Sri Wahyuni dilansir berita viva sebelumnya.