Fakta-fakta Kasus AG Pacar Mario Dandy, Dari Ngaku Diperkosa hingga Vonis

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Ag merupakan pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Sebagai terdakwa anak, AG telah divonis 3,5 tahun penjara dan akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berikut ini fakta-fakta terkait terdakwa AG dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu:

1. Ngaku diperkosa

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Kasus ini semula ditenggarai oleh perlakukan tidak baik oleh David terhadap AG. 

Belakangan terkuak perlakuan tidak baik itu adalah David disebut memaksa AG bersetubuh.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Hal ini yang memicu Mario Dandy gelap mata menganiayan David hingga koma.

Halaman Selanjutnya
img_title