Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Tampang Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan
Sumber :
  • Antara

Gorontalo – Tersangka penganiayaan sadis terhadap David, Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kedua tersangka sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Marey 2023 kemarin.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polres Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (Mario Dandy dan Shane Lukas) dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya. Sudah sejak Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari VIVA, Senin, 6 Maret 2023.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin 20 Februari 2023 lalu. Mario Dandy menghajar David lantaran mendapat info bahwa pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Penganiayaan terjadi di wilayah Pesanggarahan Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan

Photo :
  • Twitter
Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi penganiayaan sejatinya telah direncanakan sejak awal. 

Dimulai saat Mario menelepon Shane Lukas untuk meminta bertemu hingga menuju ke tempat David berada. AG juga ikut.

"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Setibanya di sana, Mario secara sadis menganiaya David dengan cara menendang bagian kepala dan tengkuk sambil mengeluarkan beberapa kata seperti 'free kick' dan 'gua gak takut kalau anak orang mati'. 

Polisi pun menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Tidak lama seyelah penetapan itu, AG, pacar Mario Dandy juga ditetapkan sebagai pelaku.

Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG

Photo :
  • Twitter

Untuk Mario Dandy, polisi menerapkan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara AG, dijerat dengan pasal Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.