Sang Kakak Mati-matian Bela AG dalam Kasus Mario Dandy: Dia Syok
Gorontalo – Kakak AG, Yoan Ivana mengklarifikasi keterlibatan adiknya dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Lewat kanal YouTube Nazwa Shihab, Yoan Ivana membeberkan kronologi penganiayaan yang sebenarnya menurut versi keluarga AG.
AG, kata Yoan, tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Pada pertemuan malam itu AG hanya berniat mengembalikan kartu pelajar.
Namun, alangkah kagetnya AG melihat penganiayaan itu dilakukan Mario Dandy di depan matanya. Leboh Syok lagi ketika Shane Lukas memintanya melanjutkan rekaman video penganiayaan.
"S ingin maju ke depan, makanya handphone-nya diberikan kepada AGH di situ. AGH di sini refleknya ya menerima saja karena dia di sini syok,” kata Yoan pada Minggu 5 Maret 2023 kemarin.
Mario Dandy dan pacarnya inisial A
Bantah AG tertawa
Selain mencertiakan kronologi penganiayaan versi mereka, Yoan juga membantah adiknya, AG, tertawa saat penganiayaan berlangsung.
Yang ada, kata dia, AG malah ketakutan melihat Davit terkapar sehingga memalingkan pandangannya.
"Tidak ada yang tertawa di situ dari pihak AGH, jadi AGH sama sekali tidak tertawa dan sama sekali tidak menunjukkan ekspresi senang gitu. Malah sebaliknya dia takut di situ, dia takut makanya refleknya mengalihkan pandangan pada saat itu,” ungkap Yoan.
Bantah isu selfie
Begitu pula dengan isu bahwa AG disebut malah selfie saat kejadian penganiayaan itu berlangsung. Yoan bilang justru AG berusaha menopang kepala korban di panguannya.
“Terkait isu selfie yang beredar, itu tidak benar karena pun disaksikan langsung oleh ibu dari R yang pada saat itu melihat AGH juga menopang kepala D di pangkuannya,” ungkap Yoan lagi.
Sebagai informasi, AG dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Perempuan yang baru berusia 15 tahun itu dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.