Saksi Kunci Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlidungan LPSK, Begini Hasilnya

Kantor LPSK
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Gorontalo – Saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David pada Senin 20 Februari 2023 lalu minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Pengajuan perlindungan ke LPSK telah diajukan sejak tanggal 3 Maret 2023 kemarin. Hal itu diungkapkan Wakil LPSK, Edwin Partologi, Rabu 8 Maret 2023.

Sejauh ini, LPSK masih menelaah pengajuan yang diusampaikan N dan R. 

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan (diterima atau tidak) dengan pimpinan secara bersama," sambung Edwin.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Dijelaskan Edwin jika permohonan perlindungan dikabulkan, kedua saksi mendapatkan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.

"Jadi, di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," kata Edwin.

Sebelumnya, LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy.

Pemberian perlindungan kepada anak Jonathan Latumahina itu diputuskan lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023 kemarin.

Ada tiga jenis perlindungan yang bakal diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Namun, untuk bantuan rehabilitasi psikologi, LPSK masih akan menunggu kondisi David hingga pulih. 

untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.