Dipecat karena Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Tak Diberi Uang Pensiun

Rafael Alun Trisambodo terbukti lakukan pelanggaran berat
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Jelang Duel Lawan Persib, Dewa United Kena Hukum Komdis PSSI Denda Rp100 Juta 

Pemecatan dilandasi dengan temuan yang mengatakan bahwa Rafael Alun telah melakukan pelanggaran berat. 

Konsekuensinya, ayah Mario Dandy itu tak mendapatkan uang pensiun. Hal itu disampaikan Sekjen Kemenkeu, Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu, 8 Maret 2023.

Awas! Bawaslu RI Pelototi Parpol, Jangan Coba Pasang Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye

"Jadi kalau ini kesimpulan dari hasil investigasi ini ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat. Maka itu konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru.

Sementara itu, Inspektorat Henderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemecatan dilakukan karena dari hasil audit harta kekayaan Rafael Alun terbukti melanggar.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," kata Awan.

Curangi LHKPN

Halaman Selanjutnya
img_title