Awas! Bawaslu RI Pelototi Parpol, Jangan Coba Pasang Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva

VIVA Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menindaki partai politik (parpol) apabila terbukti melakukan pelanggaran

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Pelanggaran yang dimaksud terkait iklan politik yang sudah dibelanjakan parpol peserta Pemilu 2024.

Bawaslu memperingati parpol terkait iklan politik, karena saat ini belum memasuki waktu kampanye pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. 

Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi secara internal.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu, Puadi menjelaskan pihaknya juga melakukan penelusuran dan pendalaman.

"Kami coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah atau pidana atau ruang etik misalkan," kata Puadi, Selasa, 11 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title