Dipecat karena Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Tak Diberi Uang Pensiun
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemecatan dilandasi dengan temuan yang mengatakan bahwa Rafael Alun telah melakukan pelanggaran berat.
Konsekuensinya, ayah Mario Dandy itu tak mendapatkan uang pensiun. Hal itu disampaikan Sekjen Kemenkeu, Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu, 8 Maret 2023.
"Jadi kalau ini kesimpulan dari hasil investigasi ini ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat. Maka itu konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru.
Sementara itu, Inspektorat Henderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemecatan dilakukan karena dari hasil audit harta kekayaan Rafael Alun terbukti melanggar.
"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," kata Awan.
Curangi LHKPN
Lebih lanjut, Awan mengatakan, Rafael alun tidak menunjukkan integritasnya dalam melaporkan harta kekayaannya selama ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak internal Kemenkeu, didapati bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan.
"Terdapat informasi yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," imbuhnya.
Disisi lain, PPATK juga telah memblokir rekening Rafael Alun beserta keluarga. Setidaknya ada 40 lebih rekening milik keluarga Mario Dandy itu telah diblokir PPATK dengan nilai setengah triliun atau Rp500 miliar.
"(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," sambung Ivan.