Polisi Pastikan Penahanan AG Sesuai UU Peradilan Anak

Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo –Polisi memastikan penahanan AG sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki Haryadi, Rabu, 8 Februari 2023.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

AG ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Status AG dalam kasus ini telah ditetapkan menjadi pelaku atau anak berhadapan dengan hukum.

Kombes Hengki mengatakan AG bakal ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK). Itu dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan AG selama masa penahanan.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

AG akan menjalani masa tahanan selama 7 hari. Namun, apabila kasus belum rampung, masa penahanan bisa saja ditambah.

"Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kombes Hengki Haryadi.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup, akan diperpanjang lagi," kata Kombes Hengki lagi.

Sebelumnya, polisi membenarkan jika akan meriksa AG pada hari Rabu 8 Maret 2023. AG diperiksa sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

Selain AG, polisi juga telah memeriksa tersangka lain yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas

Motor Mario Dandy Satrio

Photo :
  • Instagram

Dalam kasus ini, AG dijerat dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Kemudian Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.