Baru Pacaran Sebulan, Mario Dandy dan AG Langsung Jadi Pelaku Penganiayaan

Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG
Sumber :
  • Twitter

Gorontalo – Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David ternyata baru sebulan pacaran dengan AG, pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mario Dandy, Basri, pada 9 Maret 2023 kemarin. 

“Baru satu bulan pacaran, si AG sama kliennya saya, itu pengakuan di BAP, jadi pada saat kejadian itu dia baru pacarana sekitar satu bulan,” Ujar Basri dikutip dari VIVA.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Basri mengklaim bahwa kliennya bukan hanya kenalan dengan AG, tapi juga dengan David yang saat itu masih jadi pacar AG pada Desember 2022.

“Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember,” sambung Basri.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Sebelum itu, AG diberitakan menjadi salah satu yang menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Polisi juga telah lebih dulu menetapkan tersangka kepada Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas

Saat ini, AG telah resmi ditahah oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahaman tersebut dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.

“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih dari 6 jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya.

AG ditahan dilembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, (LPKS), Cipayung,Jakarta Timur, mengingat usia dari AG yang masih dibawah umur.

Rencananya penahanan ini akan dilakukan selama tujuh hari kedepan, tapi apabila nanti merasa kurang cukup akan diperpanjang sehari menjadi delapan hari dari pihak kejaksaan.

“Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari dari pihak kejaksaan,” tambah Kombes Pol Hengki Haryadi.