Sejak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Belum Dijenguk Keluarga

Tampang Mario Dandy nangis
Sumber :
  • tvOne

GorontaloMario Dandy belum dijenguk keluarga sejak ditahan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor David Ozora. Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

“Belum (ada keluarga yang mengunjungi),” ujar kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas saat di konfirmasi wartawan paa Senin 13 Maret 2023 seperti dikutip dari VIVA.

Kuasa hukum Mario Dandy kemudian tidak menjelaskan secara detail apa yang menjadi alasan pihak keluarga belum juga mengunjungi Mario Dandy. Saat kemunculan Mario Dandy pada rekontruksi atau reka adegan ulang, Mario Dandy tidak menyampaikan pesan apapun.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Di ketahui bahwa Mario Dandy sudah di tahan di rutan sejak ditetapkannya ia menjadi tersangka oleh polres Metro Jakarta selatan akhir februari lalu. Pasalnya hingga saat ini kasus yang di tarik ke polda Metro Jaya tidak sekalipun terungkap bahwa Mario telah mendapatkan kunjungan ari sanak keluarga.

Dalam rekonstruksi yang di gelar oleh Polda Metro Jaya di kawasan perumahan Green Permata, ulujami, pesanggarahan, Jakarta Selatan dilakukan megungkapkan 40 adegan, adegan tersebut seluruhnya di peragakan oleh para tersangka.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Terkecuali AG yang hanya di wakili oleh pemeran pengganti lantaran AG masih di bawah umur dan tak dapat hadir.

“Jadi dari 37 menjadi 40, (adegan Red) 40 terbagi dua karena angelnya berbeda jadi 40 a dan 40 b," Ujar direktur reserse kriminal umum Pola Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dilokasi pada jumat 10 Maret 2023.

Ia mengatakan bahwa tambahan adegan yang diperagakan oleh tersangka dilakukan lantaran saksi masih ada beberapa bagian yang belum di peragakan dalam rangkaian kasus Mario Dandy.

Diketahui jumlah awal 37 adegan itu berdasarkan pemeriksaan oleh para tersangka, kemudian hasil dari digital forensik.

“Ternyata dari salah satu saksi tadi menyatakan ada beberapa angle yang belum kita peragakan," kata dia.

Dengan adanya tambahan peragaan tersebut, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy akan mendapatkan titik terang, khususnya peran yang di peragakan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku anak AG.

“Kita melihat peranan dari masing-masing tersangka dan juga pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan tadi,” sambung Hengky.

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David disebuah gang kosong di kawasan perumahan Green Permata Di Jalan swardarma Raya kelurahan ulujami, Jakarta selatan pada senin 20 Februari 2023. 

Dengan kasus ini Mario Dandy dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP san atau pasal 76c juncto pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, rekannya Shane Lukas yang menjadi tersangka juga di jerat engan pasal 355 ayat 1 Juncto pasal 56 KUHP subsiider pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP dan atau pasal 76c Juncto pasal 80 UU PPA.

Selanjutnya AG juga merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU PPA dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsider pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.