Tok! LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Alias Pacar Mario Dandy

Kantor LPSK
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Gorontalo –Permohonan atas perlindungan yang diajukan oleh kekasih Mario Dandy yakni AG ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Selasa 14 Maret 2023. Namun, dirinya enggan membeberkan alasan penolakan tersebut.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtyas dikutip dari VIVA.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

“Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya,” sambungnya.

Sementara itu, wakil ketua LPSK Edwin Partogi juga mengatakan bahwa keputusan ini dibuat oleh LPSK pada Senin 13 Maret 2023.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

“Sudah diputuskan kemarin, nanti tunggu rilis,” kata Edwin.

Sebelum itu, diketahui bahwa LPSK telah memproses terkait permohonan perlindungan AG beberapa waktu lalu. Edwin mengatakan keputusan diterima atau tidak permohonan tersebut akan ditetapkan pada Senin 13 Maret 2023

Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG

Photo :
  • Twitter

Dalam kasus ini, AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak berhadapan dengan hukum. Pacar Mario ikut dalam penganiayaan terhadap David di sebuah gang di kawasan perumahan Green Permata di Jalan Swardarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu.

AG di jerat dengan Pasal 78c juncto pasal 80 UU PPA an atau pasal 355 ayat 1 Juncto pasal 56 subsider pasal 354 ayat 1 Juncto pasal 56 subsider pasal 353 ayat 2 Juncto pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Mario Dandy tersangka utama dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 76c Juncto pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan rekannya, Shane Lukas di jerat dengan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP dan atau pasal 76c juncto pasal 80 UU PPA.