LPSK Beberkan Alasan Menolak Permohonan perlindungan AG
- VIVA
Gorontalo – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo membeberkan alasan LPSK menolak permohonan perlindungan AG pelaku penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Ansor.
Penolakan penolakan dilakukan lantaran tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf d.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang di atur dalam pasal 5 ayat 3 UU Nomor 31 tahun 2014,” kata Hasto pada selasa 14 Maret 2023.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan dalam sidang yang digelar Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI untuk mendampingi AG.
KemenPPPA dan KPAI diharapkan bisa memastikan hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum bisa terpenuhi.
Sebab menurut dia, hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Indang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.