Tiga Jalur Hukum Pertarungan KPU RI vs Partai Prima

Kantor KPU RI
Sumber :
  • viva

Gorontalo – Pertarungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) siap hadapi Partai Prima. Ada tiga jalur hukum yang ditempuh KPU untuk membalikkan keadaan setelah kalah di pengadilan negeri dari Partai Prima beberapa waktu lalu.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023 kemarin.

Adapun tiga jalur hukum itu yang pertama melalui upaya banding di pengadilan tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Dalam putusan tersebut, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menjatuhkan sanksi denda pada KPU sebesar Rp500 juta.

Jalur hukum kedua yakni pengajuan kontra memori terhadap peninjauan kembali yang dilayangkan Partai Prima kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua LBH Tinelo Gorontalo Yakin Pilkada 2024 Ditunda Sampai 2025, Ini Hitung-hitungannya

"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujar Hasyim.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy

Photo :
  • VIVA / M Ali Wafa

Jalur ketiga yakni Bawaslu RI. Partai Prima telah melaporkan KPU RI ke Nawaslu RI atas dugaan pelanggaran administratif berdasarkan putusan PN Jakpus. 

"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," ungkap Hasyim.

Mau tidak mau, suka tidak suka, itu bagian yang harus dihadapi KPU," sambung Hasyim.