Sungguh Terlalu! 8 Tahun Ditinggal Cerai Istrinya, Anak Kandung Dicabuli
- getty images
Gorontalo – Pria berinisial G rela mencabuli anak kandung yang baru berusia 11 tahun. G sudah 8 tahun ditinggal cerai istrinya. Selama itu pula, G tinggal bersama anak kandungnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Aksi cabul G terbongkar saat gerak-gerik pelaku dan korban dicurigai warga pada 14 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Warga yang penasaran lantas mengintip ke rumah pelaku dan menemukan pelaku dan korban sedang melakukan persetubuhan.
"Awalnya, saksi mengintip ke rumah pelaku. Kemudian, melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo, dikutip dari VIVA Sabtu 18 Maret 2023.
Berselang beberapa hari, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat. Polisi bersama warga kemudian menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Menurut AKBP Catur, korban mengaku jika telah disetubuhi ayah kandungnya. Begitu pun dengan G yang tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, G mengaku sudah 8 tahun bercerai dengan istrinya. Setelah berpisah, istrinya minggat dan memilih tinggal di Kabupaten Batubara. Sedangkan sang anak tinggal dengan G.