Sungguh Terlalu! 8 Tahun Ditinggal Cerai Istrinya, Anak Kandung Dicabuli

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • getty images

Gorontalo – Pria berinisial G rela mencabuli anak kandung yang baru berusia 11 tahun. G sudah 8 tahun ditinggal cerai istrinya. Selama itu pula, G tinggal bersama anak kandungnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Mario Dandy Cengengesan Minta Maaf ke David Ozora, Pengacara:Itu Wajar

Aksi cabul G terbongkar saat gerak-gerik pelaku dan korban dicurigai warga pada 14 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Warga yang penasaran lantas mengintip ke rumah pelaku dan menemukan pelaku dan korban sedang melakukan persetubuhan.

Hasil Autopsi Anak Korban Penganiayaan di Tilango Gorontalo: Ada Memar Jaringan Otak dan Paru-paru

"Awalnya, saksi mengintip ke rumah pelaku. Kemudian, melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo, dikutip dari VIVA Sabtu 18 Maret 2023.

Berselang beberapa hari, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat. Polisi bersama warga kemudian menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Korban Penganiayaan Suami Istri di Tilango Gorontalo Kemungkinan Bertambah, Ini Kata Polisi

Menurut AKBP Catur, korban mengaku jika telah disetubuhi ayah kandungnya. Begitu pun dengan G yang tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, G mengaku sudah 8 tahun bercerai dengan istrinya. Setelah berpisah, istrinya minggat dan memilih tinggal di Kabupaten Batubara. Sedangkan sang anak tinggal dengan G.

"Berdasarkan keterangan korban, bahwa benar dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ucap Catur.

G sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, G dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, atau UU Perlindungan Anak.