3 Pelanggaran Guru Honorer Sabil Fadilah Sebelum Dikartu Merah SMK Telkom Cirebon
- Azizi Erfan
Gorontalo – Pihak SMk Telkom membeberkan tiga pelanggaran guru honorer Sabil Fadilah sehingga mendapat surat peringatan (SP) ketiga.
Wakil Kepala Kurikulum dan SDM SMK Telkom, Cahyadi Haryadi mengatakan sebelum SP 3 diterbitkan, pihaknya telah mengeluarkan SP 1 dan 2 kepada Sabil Fadilah.
“Jadi pada dasarnya tidak ada sifat yang tiba-tiba. Jadi semuanya merupakan rangkaian dan kebetulan secara tertulis ini adalah surat yang ketiga untuk Pak Sabil,” jelas Cahyadi sepertri dikutip VIVA dari Sabtu, 18 Maret 2023.
Lantas apa saja pelanggaran guru honorer Sabil Fadilah? Berikut ulasannya.
1. Berkata kasar ke murid
Sabil mendapat SP 3 tiga dari pihak sekolah lantaran mengeluarkan kata kasar kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tampaknya itu bukan yang pertama kalinya dilakukan. Pada September 2021, pihak SMK Telkom pernah mengeluarkan SP 1 terhadap yang bersangkutan karena kasus yang sama.