Sidang Pacar Mario Dandy Digelar 29 Maret, Dipimpin Ketua PN Jaksel

Wanita inisial AG, anak yang berkonflik dengan hukum
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Gorontalo – Sidang perkara pacar Mario Dandy, AG akan digelar pada 29 Maret 2023 atau lima hari lagi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan dakwaan terhadap AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Setelah rampung, berkas perkara AG langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 24 Maret 2023 tadi.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara terdakwa AG akan ditangani oleh hakim tunggal. Adapun hakim tunggal tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Hakim Saut, kata Djuyamto, telah menetapkan tahapan sidang dimulai dari tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto.

Pacar Mario Dandy, AG, diserahkan ke Kejaksaan

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

Kapan sidang Mario Dandy?

Berbeda dengan AG yang bakal menjalani sidang perdana lima hari lagi, polisi masih terus merampungkan berkas penganiayaan dengan tersangkan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Namun, polisi belum memastikan apakah berkas perkara kedua tersangkan akan dipisah atau disatukan.

"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara. Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari VIVA.

Sekadar informasi, dalam kasus ini AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.