Jaksa Pelajari Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas

Mario Dandy dan SL
Sumber :
  • Kolase TvOne

Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempelajari atau meneliti berkas perkara tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari VIVA.co.id, Sabtu, 25 Maret 2023.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Kombes Trunoyudo menjelaskan, penelitian berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan sesuai KUHAP atau peradilan umum.

Mengingat kedua tersangka sudah bukan anak-anak lagi alias sudah dewasa. Kombes Trunoyudo juga menjelaskan proses penyidikan kasus ini tanpa hambatan.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Tidak ada kendala dalam proses penyidikan," kata Kombes Trunoyudo lagi.

Sebelumya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah rampung menyusun dakwaan terhada pacar Mario Dandy, AG.

Dengan demikian, perkara AG, pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David masuk ke meja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang perdana AG akan digelar pada 29 Maret 2023 dengan agenda diversi.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 25 Maret 2023 dengan judul: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Jaksa