Dugaan Pelanggaran Berat dalam Aksi Kader PDIP Sebar Amplop Berlogo Partai, Kata Pengamat Politik

Amplop milik kader PDIP, Said Abdullah
Sumber :
  • twitter @PartaiSocmed

Gorontalo –Setidaknya ada 2 dugaan pelanggaran dalam aksi kader PDIP, Said Abdullah sebar amplop berlogo partai baru-baru ini. 2 dugaan pelanggaran itu disampaikan pengamat politik, Ray Rangkuti.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Menurut Ray, dugaan pelanggaran pertama yakni aksi bagi-bagi uang dalam amplop bertuliskan nama, jabatan dan logo partai. 

Dugaan pelanggaran kedua yakni aksi tersebut dilakukan ditempat ibadah (masjid). Kaprahnya lagi dilakukan saat salat tarawih.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo: Koran Achtung dan Buku Hitam Prabowo Bukan Bahan Kampanye

"Kegiatan bagi-bagi amplop tersebut dilakukan di tengah acara keagamaan (salat tarawih). Dua hal ini, jelas merupakan jenis pelanggaran berat," kata Ray dalam keterangannya dikutip dari VIVA.co.id, Selasa, 28 Maret 2023.

Bawaslu harus bertindak

Menurut Ray, dugaan politik uang di trmpat ibadah itu merupakan pelanggaran serius. 

Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu, BEM UG: Tidak Melanggar Kita Sebar

Untuk itu, tidak ada alasan bagi Bawaslu RI atau Bawaslu Sumenep untuk diam dan tidak menindaki aksi sebar amplop berlogo PDIP di masjid itu.

Halaman Selanjutnya
img_title