Parah! Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat, Ini Rincian Hukumannya

Wanita inisial AG, anak yang berkonflik dengan hukum
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

GorontaloPacar Mario Dandy, AG pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora putra Pengurus Pusat GP Ansor didakwa dengan pasal penganiayaan berat

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Sejatinya AG hari ini bisa saja sedikit lega andai diversi diterima keluarga David Ozora. Namun karena ditolak, AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini juga.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah

Jika dirinci, pasal yang didakwakan kepada AG adalah pasal penganiayaan berat (355 KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pasal selanjutnya Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Sedangkan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak" begitu bunyi pasal tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title