Linda Pudjiastuti Anak Buah Teddy Minahasa Dicari-cari Napi di Lapas Bukittinggi 

Linda Pudjiastuti
Sumber :
  • tvOne

Gorontalo – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pudjiastuti ternyata dicari-cari banyak napi di Lapas Bukit Tinggi.

Mukti Juharsa Libatkan Propam untuk Awasi Barang Bukti Narkoba

Hal itu terkuak dari pengakuan seorang napi yang trending di media sosial. Napi tersebut bernama Febri Kurnia alias Peto.

Video pengakuan Peto diunggah oleh akun twitter @RakaFQ pada Minggu, 2 April 2023. 

Tio Pakusadewo Ungkap Bisnis Gelap di Lapas, Ada Praktik Prostitusi Berkedok Suster-susteran

"Mami Linda jadi bahan pembicaraan di Lapas Bukittinggi dan banyak yang mencari-cari dia," kata Febri dikutip dari tvOnenews Senin 3 April 2023. 

Pernah bertransaksi

Febri sendiri mengaku kenal dengan Lida Pudjiastuti alias Anita. Peto sering memanggilnya mami Linda. Keduanya bahkan pernah bertransaksi. 

Ada Potensi Korupsi pada Penyediaan Bahan Makanan di Lapas, KPK Minta Vendor di Review

Peto saat itu diperintahkan atasannya untuk mengantar ganja seberat 50 kg kepada mami Linda di sebuah terminal di Padang Panjang. 

"Saya diperintahkan untuk mengirimkan ganja dengan tujuan Mami Linda sebanyak 50 kg ganja. Jadi, saya disuruh mengantarkan ke terminal sayur kota Padang Panjang," kata Peto.

Terkenal sebagai penipu

Peto juga mengatakan mami Linda dikenal sebagai penipu. Setiap habis transaksi mami Linda kadang tidak membayar sisa barang yang diambil. 

"Bukan rahasia umum bahwa Mami Linda sering bertransaksi, pokoknya sudah terkenal sebagai penipu. Kadang dia yang supply narkoba, kadang dia yang beli narkoba," kata Peto. 

"Setelah bahan diterima dan dengan waktu yang telah disepakati ternyata Mami Linda tidak membayar sisa pembayaran ganja tersebut kepada bos saya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Linda dituntut 18 tahun penjara karena terbukti secara sah bersalah dalam kasus peredaran narkoba di bawah kendali Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat.

Linda diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Linda adalah menikmati hasil penjualan narkoba.

"Menyatakan Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Senin, 3 April 2023 dengan judul: Viral! Napi di Lapas Bukittinggi Ngaku Sering Transaksi Narkoba dengan Mami Linda: Jadi Perbincangan Para Napi 

Laporan : Tim TvOne, Tim TvOne