Menanti Hasil Pemeriksaan KPK kepada Rafael Alun Trisambodo, Tersangka Dugaan Gratifikasi
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Rafael Alun Trisambodo akhirnya mendatangi KPK dengan status baru yakni sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Kedatangan Rafael Alun ke KPK dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya. Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.0 didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya telah memberikan surat pemanggilan kepada Rafael Alun.
"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin," kata Ali Fikri.
Selama pemeriksaan nanti, KPK berkomitmen untuk memberikan hak hukum Rafael Alun.
Selain itu, Ali Fikri juga memastikan pemeriksaan hari ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.