Cuma Gara-gara Motor, Shane Lukas Biarkan Nyawa David Nyaris Hilang di Tangan Mario Dandy

Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Gorontalo – Terkuak sudah alasan Shane Lukas membiarkan Mario Dandy menghajar David Ozora hingga koma di rumah sakit. 

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan alasan tersebut. Shane mengutarakannya saat menjadi sakdi di persidangan AG.

Happy menjelaskan, Shane tak menghentikan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy terhadap David lantaran memiliki utang budi.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Tadi yang ditanya sama majelis hakim, menanyakan 'Kenapa takut?' Kemudian si Shane mengatakan bahwa dia takut, si Mario pernah memperbaiki motornya selama dua minggu," kata Happy Selasa, 4 April 2023 kemarin.

"Jadi Rusak motornya si Shane dan diperbaiki oleh Mario Dandy," sambungnya.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Mendengar hal itu, Hakim tampaknya tak langsung percaya. Sikap Shane yang mencontohkan sikap tobat dan push-up jadi sorotan hakim.

Hakim kemudian mengaku heran mengapa Shane tidak menghentikan sikapnya itu sebelum penganiayaan makin brutal. Disini Shane masih mengaku ketakutan.

"Memang ada ungkapan dari hakim, ditanya, 'Kenapa pada menit terakhir Shane tidak mau bertindak saat David (disuruh) push-up. Kenapa Shane tidak membela langsung dan si Shane mengatakan dia berada dalam ketakutan pada Mario," tegasnya.

Seperti diketahui, Shane dan Mario Dandy dijadikan saksi dalam sidang AG dalam kasus yang sama.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 4 April 2023 dengan judul: Alasan Shane Lukas Tak Hentikan Mario Dandy Aniaya David Ternyata karena Masalah Utang