Di Hadapan Hakim, Mario Dandy Ngotot Terjadi Pelecehan Seksual terhadap AG

Mario Dandy aniaya David
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Gorontalo – Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy hadir dalam sidang AG, Selasa 4 April 2023 kemarin. Mario Dandy hadir sebagai saksi.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Dalam sidang, Mario bersikukuh bahwa penyebab penganiayaan yang dilakukannya yakni plecehan seksual terhadap AG.

Adapun informasi pelecehan terhadap AG diperoleh dari wanita berinisial APA.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu. (Aksi pelecehan) disampaikan (Mario Dandy) di dalam persidangan ya. Jadi memang ada semacam itu," kata pengacara Mario Dandy, Basri kepada wartawan.

Mario mengatakan tidak mungkin dirinya menganiaya David jika tidak ada informasi pelecehan dari Amanda.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motifnya. Apa bisa terjadi penganiayaan, kan klien saya dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA, enggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, APA, tim kedokteran, ahli pidana, hingga ahli forensik juga dihadirkan.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 5 April 2023 dengan judul: Bersaksi di Sidang AG, Mario Dandy Ngaku Tak Akan Aniaya David Jika Tidak Ada Informasi Pelecehan