Vonis Sambo Bulan Depan, Mahfud MD: Hakim Bisa Baca Denyut Kebenaran
- Twitter @mohmahfudmd
Gorontalo – Sidang vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan digelar bulan depan. Tepatnya tanggaL 13 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan hal itu dalam sidang duplik penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Selasa 31 Januari 2023 kemarin.
"Selanjutnya, majelis Hakim akan mengambil keputusan pada tanggal 13 Februari 2023," kata Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo sendiri dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, Sambo berharap dirinya terbebas dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo berdalih hanya memerintahkan Richard Eliezer untuk menghajar korban di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Sambo mengaku sempat memerintahkan Richard dan Ricky untuk menembak Joshua di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kata Sambo, Ricky dan Richard diminta melakukan hal itu karena Sambo ingin membela martabat keluarganya atas apa yang dilakukan korban terhadap istrinya, Putri Candrawathi.