ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mundur: Tidak Dibutuhkan Lagi 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Sebagaimana diketahui, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari adalah dugaanenjalin hubungqn dengan pengurus partai.

KPU Kabupaten Gorontalo Sebut LADK 3 Parpol Ini Lengkap, Berikut Rinciannya

Adapun perempuan yang diduga memiliki hubungan dengannya bernama Hasnaeni atau akrabnya Wanita Emas.

Wanita Emas adalah Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu.

6 Hari Sortir Lipat, KPU Kabupaten Gorontalo Temukan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak

Hubungan ini, kata Kurnia membuktikan bahwa Hasyim tak sanggup menjaga integritas seorang pimpinan KPU.

Selain itu, hubungan keduanya juga dikatakan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

Debat Capres, Ganjar Pranowo Apresiasi Kinerja Polri Tahun 2023 karena Ancaman Terorisme Nihil

"Dia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI," jelas Kurnia.

Dijelaskan Kurnia, desakan mundur kepada Hasyim sudah sesuai amanat Undang-Undang Pemilu yakni Pasal 22 Ayat (1) huruf d.

Halaman Selanjutnya
img_title