ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mundur: Tidak Dibutuhkan Lagi
Rabu, 5 April 2023 - 11:20 WIB
Sumber :
- VIVA / M Ali Wafa
Sebagaimana diketahui, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari adalah dugaanenjalin hubungqn dengan pengurus partai.
Adapun perempuan yang diduga memiliki hubungan dengannya bernama Hasnaeni atau akrabnya Wanita Emas.
Wanita Emas adalah Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu.
Hubungan ini, kata Kurnia membuktikan bahwa Hasyim tak sanggup menjaga integritas seorang pimpinan KPU.
Selain itu, hubungan keduanya juga dikatakan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
"Dia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI," jelas Kurnia.
Dijelaskan Kurnia, desakan mundur kepada Hasyim sudah sesuai amanat Undang-Undang Pemilu yakni Pasal 22 Ayat (1) huruf d.
Halaman Selanjutnya
Pasal 21, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Bagi ICW, pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya mengundurkan diri," lanjut Kurnia.