Murka! Keluarga David Minta Pacar Mario Dandy AG Dituntut Hukuman Maksimal

Wanita inisial AG, anak yang berkonflik dengan hukum
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Gorontalo – Pacar Mario Dandy, AG akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu 5 April 2023. AG terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Mengetahui sidang tuntutan AG hari ini, pihak keluarga David, Alto Luger berharap JPU menuntut AG dengan hukuman maksimal.

Menurut Alto, AGA yang masih berstatus anak itu pantas mendapatkannya atas penganiayaan berat terencana yang dilakukan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Kami berharap hari ini tuntutan dari pihak kejaksaan adalah tuntutan maksimal," ujar Alto Luger saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 5 April 2023 seperti dikutip dari VIVA.co.id.

Alto sendiri akan hadir dalam sidang tuntutan AG. Tak cuma dia, sejumlah gerakan Pemuda Ansor akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menanti tuntutan AG.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Mario Dandy dan pacarnya inisial A

Photo :
  • Twitter

Jadwal sidang AG

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan AG (15) akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini Rabu 5 April 2023.

Hamya saja, Reza belum dapat memastikan kapan sidang dimulai.

"Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB," ujar Reza kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023 malam.

"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua," kata Reza.

Sebagaimana diketahui, AG didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun. 

Kemudian pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.  

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 5 April 2023 dengan judul: Keluarga David Harap Jaksa Tuntut AG Pacar Mario Dandy Hukuman Maksimal