Dukun Penggandaan Uang Cari Korban dari Facebook, Sampai Diiklankan
- Ronaldo Bramantyo
Gorontalo – Perjalanan Tohari atau Mbah Slamet sebagai dukun penggandaan uang telah berakhir. Ia berhasil ditangkap polisi. Mbah Slamet mencari korhannya lewat facebook.
Mbah Slamet bekerja tidak sendiri. Dia dibantu oleh seorang teman berinisial BS. BS bertugas mengiklankan jasa Mbah Slamet sekaligus mencari korban lewat halaman facebook miliknya.
Aksi tipu-tipu ini berakhir dengan pembunuhan. Setidaknya ada 12 korban yajg berhasil ditemukan polisi telah terkubur di kebun Mbah Slamet.
"Mbah Slamet ini punya tangan kanan namanya BS, satu tahun yang lalu BS ini meng-upload ke Facebook isinya bahwa ST ini adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang,” ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Senin 3 April kemarin.
Selanjutnya BS mempertemukan korban dengan Mbah Slamet tentu dengan iming-iming penggandaan uang hingga miliaran rupiah.
Diketahui korban Mbah Slamet yang pertama ditemukan berinisial PO.
PO ditemukan setelah ada warga yang melaporkan telah kehilangan keluarganya. Pelapor tidak lain adalah anak PO yakni GE.
PO sebelum bertemu Mbah Slamet pernah berpesan kepada adik GE apabila sampai tanggal 26 Maret 2023 dia tidak kembali, adik GE disuruh mengecek ke rumahnya Mbah Slamet.
Berdasarkan ini GE melapor ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.
Benar saja, polisi menemukan jasad PO telah terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
"BS ini mempertemukan korban PO dengan Mbah Slamet, dari situ lah akhirnya korban tertarik memberikan uang, mahar berkali-kali tapi harapan penggandaan uang tidak didapatkan,” kata AKBP Hendri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PO seutelah menyetor uang sebesar Rp70 juta kepada Mbah Slamet.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, uang yang dijanjikan bisa digandakan hingga miliaran rupiah tak kunjung diberikan.
Lantaran kesal karena terus ditagih korban, Mbah Slamet meracuni PO menggunakan potas yang dicampur bersama minuman.
Saat ini kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.