Mario Dandy-Shane Lukas Mulai Tak Kompak: Dulu Bersatu Sekarang Saling Tuduh

Mario Dandy aniaya David
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Gorontalo – Kesaksian Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG kontradiktif.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing.

"Ini sidang untuk kesaksian Shane dan Mario tadi saya ada di dalam. Ada beberapa hal yang over all sidang berjalan dengan baik," ungkap Happy pada Selasa 4 April 2023 kemarin.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane," sambungnya.

Saling tuduh Mario Dandy-Shane Lukas

Dalam sidang terdakwa AG, Mario Dandy dan Shane Lukas malah memberikan keterangan berlawanan.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Terlebih soal ucapan 'Enak ya main bola' dalam video penganiayaan yang sempat beredar di media sosial.

Disini Mario Dandy dan Shane Lukas saling tuduh siapa yang mengucapkan kalimat itu saat penganiayaan terjadi.

"Menurut versinya si Mario, 'Enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi, pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," tutur Happy.

Begitu juga dengan aksi free kick saat menghajar David. Mario Dandy dan Shane Lukas saling tuduh. Ibarat pepatah saling lempar batu sembunyi tangan.

"Soal 'free kick' juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu. Dan, si Shane saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario. Jadi, itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," jelas Happy.

Sebagaimana diketahui Mario Dandy menganiaya David Ozora pada Senin 20 Februari 2023 lalu. Penganiayaan terjadi di area Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Mario Dandy Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara AG ijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Namun, AG baru-baru ini telah menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut AG 4 tahun masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Selain Mario Dandy, Shane Lukas, satu saksi berinisial APA turut dihadirkan dalam sidang terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 5 April 2023 dengan judul: Kesaksian Shane Lukas dan Mario Dandy Kontradiktif: Saling Tuding soal Free Kick ke David