4 Hari Lagi Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Digelar
- VIVA / M Ali Wafa
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana an. Para Trdkw. Ferdy Sambo dkk. Sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ungkap Binsar.
Sebagaimana diketahui, ada lima terdakwa utama dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Cabdrawathi, Ricky RIzal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa telah dijatuhi vonis berbeda. Ferdy Sambo dijayuhi hukuman mati. Sedangkan Istrinya, Putri Cadrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing 13 tahun dan 15 tahun penjara.
Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan hukuman paling ringan dari majelis hakim yakni 1,6 tahun. Richard divonis ringan lantaran jadi pembuka jalan atau justice collaborator sehingga kasus ini terang benderang.