Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo akan Digelar Terbuka untuk Umum
Sabtu, 8 April 2023 - 19:18 WIB
Sumber :
- VIVA / M Ali Wafa
Vonis majelis hakim
Kelima terdakwa telah dijatuhi vonis. Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Sedangkan Istrinya, Putri Cadrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara.
Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan hukuman paling ringan dari majelis hakim yakni 1,6 tahun.
Tiga terdakwa lain ikut sidang
Tanggal 12 April 2023 bukan cuma Ferdy Sambo yang bakal menjalani sidang banding.
Binsar bilang ada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan mendengarkan putusan banding.
Halaman Selanjutnya
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana an. Para Trdkw. Ferdy Sambo dkk. Sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ungkap Binsar.