Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Akan Jalani Sidang Perdana Setelah Idulfitri

Mario Dandy bersaksi di persidangan AG
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Gorontalo – Tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy rencananya akan menjalani sidang perdana setelah Idulfitri.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bundu mengatakan hal itu. Bahkan kata dia, pelaksanaan sidang bisa lebih cepat sebelum Idulfitri.

"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," ungkap Basri pada Minggu, 9 April 2023.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Saat ini, kata Basri, berkas perkara Mario Dandy sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemungkinan pekan ini berkas perkara Mario Dandy akan segera rampung atau P21.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Beberapa poin yang ingin saya sampaikan bahwa persiapan sidang Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ya," kata Basri.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 lalu. Lokasinya di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Pertama, Jakarta Selatan.

Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan sabahat Mario Dandy Shane Lukas sebagai tersangka.

Ada pula pacar Mario Dandy berinisial AG yang masih di bawah umur terlibat dalam kasus ini. AG juga sudah ditetapkan sebagai pelaku.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara AG sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan. AG yang baru berusia 15 tahun dituntut 4 tahun masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Rencananya, AG akan menjalani sidang vonis hari ini.