Hukuman AG lebih Ringan dari Tutuntan, Pihak Keluarga David Minta Jaksa Ajukan Banding

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara terhadap AG. Pihak Keluarga David minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan Banding.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraeni usai sidang pembacaan vonis AG pada Senin 10 April 2023 kemarin.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Melisa menjelaskan putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sehingga layak untuk dilakukan banding.

Terlebih perbuatan AG yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya menjadi hal yang memberatkan.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," sambungnya.

Kendati begitu, Melisa menyerahkan semua keputusan upaya banding kepada pihak JPU.

Dirinya berharap penganiayaan yang menimpa David Ozora tidak pernah terjadi lagi.

"Terkait upaya hukum (banding) selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Senin, 10 April 2023 dengan judul: Keluarga David Ozora Tak Terima AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Jaksa Diminta Banding!

Laporan: Tim TvOne, Langgeng Puji