Sudah Bohong Diperkosa, AG Malah Berhubungan Intim dengan Mario Dandy Sampai 5 Kali

Mario Dandy dan pacarnya inisial A
Sumber :
  • Twitter

Gorontalo – Fakta tentang hubungan AG dan Mario Dandy dibongkar hakim Sri Wahyuni Batubara, hakim yang memimpin sidang perkara AG.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Sri Wahyuni bilang, AG dan Mario Dandy sudah melakukan hubungan intim sebanyak lima kali.

Fakta ini terbongkar dalam sidang sebelumnya. AG awalnya mengaku dipaksa bersetubuh oleh David.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Pengakuan ini yang kemudian melatarbelakangi aksi penganiayaan terhadap David Ozora.

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara

Photo :
  • VIVA / M Ali Wafa
Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

 

Namun, setelah itu, AG tak merasa trauma sebagaimana korban pemerkosaan pada umumnya dan malah kembali melakukan hal yang sama dengan pacarnya, Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri. 

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Menurut pengakuan AG kasus ini terkuak sepenuhnya, dia dipaksa David berhubungan intim pada 17 Januari 2023 lalu. Belakangan, pengakuan itu diakui adalah bohong.   

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Sri.

AG sendiri telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3,6 tahun. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan 4 tahun penjara dari JPU, Sri Wahyuni punya tiga pertimbangan.

Pertama, AG masih muda dan berkesempatan memperbaiki diri, kedua menyesali perbuatannya, dan ketiga AG punya orang tua yang sakit parah.

Selanjutnya, AG akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, kemungkinan besar keduanya akan menjalani sidang perdana setelah idulfitri.