utusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu Dibatalkan, Pemilu Tetap Berjalan
- viva
Gorontalo – Gugatan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Prima dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Gugatan banding ini ini dilakukan KPU karena menilai PN Jakpus telah keliru memenangkan gugatan partai prima yang berdampak pada ditundanya Pemilu 2024.
"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono saat membacakan putusan, Selasa, 11 April 2023.
Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna menjelaskan, salah satu materi banding yang diajukan pihaknya yakni kekeliruan putusan hakim PN Jakpus.
"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," kata dia beberapa waktu lalu.
Sebab itu, Andi memastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan hingga saat ini.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," ujarnya.