Hakim yang Vonis AG Dikritik DPR RI, Kalimat Hubungan Badan AG dan Mario Dandy Tidak Etis

Ahmad Sahroni
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengkritik hakim yang membacakan vonis AG, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Ahmad Sahroni protes kalimat hubungan badan antara AG dan Mario Dandy dibacakan saat sidang.

Harusnya, kata dia, hakim bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual itu etis untuk dibuka ke publik atau tidak.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Apalagi dalam kasus ini terdakwa AG masih di bawah umur alias berstatus anak-anak.

“Hal ini benar-benar membuat saya tidak nyaman. Menurut saya hakim seharusnya bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual seperti itu pantas dibuka ke publik, apalagi terdakwa juga merupakan anak di bawah umur," kata Ahmad Sahroni.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Jadinya tidak etis jika informasi seperti itu dibiarkan menyebar keluar,” sambungnya.

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara

Photo :
  • VIVA / M Ali Wafa

Kritik media

Selain mengkritik hakim, Anggota DPR Fraksi Nasdem ini juga mengkritik media. Dia meminta agar media tidak meramaikan pemberitaan terkait AG dan Mario Dandy.

“Media seharusnya menjadi garda terdepan menjaga hak perlindungan anak. Jadi kita seperti tidak konsisten, berusaha menerapkan hukum yang melindungi anak, namun abai dalam menjamin kerahasiaan informasi pelaku anak,” jelas dia.

Sebelumnya, fakta tentang hubungan AG dan Mario Dandy dibongkar hakim Sri Wahyuni Batubara.

Sri Wahyuni bilang, AG dan Mario Dandy sudah melakukan hubungan intim sebanyak lima kali.

Fakta ini terbongkar dalam sidang sebelumnya. AG awalnya mengaku dipaksa bersetubuh oleh David.

Pengakuan ini yang kemudian melatarbelakangi aksi penganiayaan terhadap David Ozora.

Namun, setelah itu, AG tak merasa trauma sebagaimana korban pemerkosaan pada umumnya dan malah kembali melakukan hal yang sama dengan pacarnya, Mario Dandy.

Mario Dandy aniaya David

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri. 

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Menurut pengakuan AG dia dipaksa David berhubungan intim pada 17 Januari 2023 lalu. Belakangan, pengakuan itu diakui adalah bohong.   

AG sendiri telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3,6 tahun. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan 4 tahun penjara dari JPU, Sri Wahyuni punya tiga pertimbangan.

Pertama, AG masih muda dan berkesempatan memperbaiki diri, kedua menyesali perbuatannya, dan ketiga AG punya orang tua yang sakit parah.

Selanjutnya, AG akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, kemungkinan besar keduanya akan menjalani sidang perdana setelah idulfitri.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 April 2023 dengan judul: Ahmad Sahroni Tak Nyaman Dengar Hubungan Badan AG dan Mario Dandy saat Hakim Bacakan Vonis