Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati usai Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo –Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya banding yang dilakukan eks Kadiv Propam Polti itu ditolak. Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo dikesampingkan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo adalah terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo tidak sendiri. Dalam kasus ini ada 4 lagi terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Dari kelima terpidana, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan upaya banding atau hukuman yang diterima.
Richard divonis 1,5 tahun penjara. Sedang yang lain divonis lebih berat. Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Berkas upaya banding Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat telah diterima pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Dalam pembacaan putusan banding, Ferdy Sambo memilih tidak hadir.