Ricky Rizal Belum Menyerah! Banding Ditolak Lanjut Kasasi ke MA
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal belum menyerah usai banding ditolak. Eks ajudan Ferdy Sambo itu bakal kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, gugatan banding Ricky Rizal atas vonis 13 tahun penjara yang dia terima ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan begitu Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Kuasa hukum RIcky Rizal, Erman Umar tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Emar menilai putusan ini hanya didasarkan dengan asumsi dan mengabaikan fakta serta bukti persidangan.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar
- VIVA / Rahmat Ilham
Sebab itu, Erman akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"(Putusan) perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didasarkan hanya asumsi, mengabaikan fakta dan bukti persidangan yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 April 2023 dengan judul: Ricky Rizal Belum Menyerah Usai Banding Ditolak: Bakal Kasasi ke MA