Tidak Terima Banding Ditolak, Pengacara Ricky Rizal: Peradilan Sesat
- VIVA / Rahmat Ilham
Gorontalo – Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar tak terima setelah gugatan banding kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Untuk itu, Erman bakal mengajukan kasasi ke tingkat MA.
"Iya insyaallah Ricky Rizal akan kasasi. (Kami) tidak menerima putusan ini," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Menurut Erman putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya berdasarkan asumsi. Majelis hakim, kata dia, tidak melihat fakta serta bukti persidangan.
Ia pun tak segan menyebut putusan penolakan banding Ricky Rizal sebagai peradilan sesat.
"(Putusan) perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didasarkan hanya asumsi, mengabaikan fakta dan bukti persidangan yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," tegas Erman.
Sebagaimana diketahui, gugatan banding Ricky Rizal atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan begitu Ricky Rizal, eks ajudan Ferdy Sambo ini tetap dihukum selama 13 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Ricky ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima terdakwa yakni Ricky sendiri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Dari kelima terdakwa hanya Richard yang tidak mengajukan gugatan.