Fakta-fakta Kasus AG Pacar Mario Dandy, Dari Ngaku Diperkosa hingga Vonis

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Ag merupakan pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Sebagai terdakwa anak, AG telah divonis 3,5 tahun penjara dan akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berikut ini fakta-fakta terkait terdakwa AG dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu:

1. Ngaku diperkosa

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Kasus ini semula ditenggarai oleh perlakukan tidak baik oleh David terhadap AG. 

Belakangan terkuak perlakuan tidak baik itu adalah David disebut memaksa AG bersetubuh.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Hal ini yang memicu Mario Dandy gelap mata menganiayan David hingga koma.

"Pemicu saksi emosi Mario Dandy kepada anak korban (David) adalah karena pengakuan anak (AG) kepada Mario Dandy bahwa AG telah disetubuhi oleh anak korban (David) pada tanggal 17 Januari 2023." ungkap kata Hakim Sri Wahyuni dilansir berita viva sebelumnya.

2. Berhubungan intim sebanyak 5 kali

Masih dari pengakuan AG dalam sidang. Dugaan perlakuan tidak baik itu ternyata bohong.

Hakim Sri Wahyuni beralasan jika AG tidak memiliki trauma setelah mendapatkan perlakuan tidak baik dan malah berhubungan intim dengan pacarnya sebanyak 5 kali.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri. 

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

3. Divonis 3,5 tahun

AG dinyatakan terbukti secara sah bersalah dalam kasus penganiayaan berat ini. 

Dia bahkan menjadi pemicu penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.

Jaksa menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 3,5 tahun masa pembinaan di LPKA.

4. Yang memberatkan dan meringankan

Hakim tunggal Sri Wahyuni Hutabaran mengatakan yang memberatkan hukuman AG adalah AG terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka otak berat.

Sedangkan yang meringakan ada tiga alasan. Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan masih punya masa depan, kedua menyesali perbuatannya, ketiga memiliki orang tua yang sakit-sakitan.

5. Pihak David tidak terima

Mengetahui AG divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pengacara keluarga David, Melisa Anggraeni meminta Jaksa mengajukan banding.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melissa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 April 2023 dengan judul: Ngaku Diperkosa, Ini 5 Fakta Persidangan AG Pacar Mario Dandy Buntut Penganiayaan ke David