Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Kamarudin Simanjuntak bersama orang tua Brigadir J
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Gorontalo – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan banding terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023 kemarin.

9 Pendekar Timnas Indonesia Jadi Anggota Polisi, Salah Satunya Juru Gedor Andalan STY

Dengan begitu, eks Kadiv Propam Polri itu tetap didihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu.

Putusan ini mendapatkan apresiasi dari keluarga mendiang Brigadir J. 

Komunitas Ojol Grab Sambangi Polresta Gorontalo Kota, Ternyata Lakukan Ini

Melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, pihak keluarga brigadir J mengaku sangat puas dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding Ferdy Sambo.

"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Gorontalo Ingatkan Keamanan Pemilu 2024

Kamarudin bilng, pihak keluarga Brigadir J tidak hadir dalam persidangan. 

Namun, mereka mengikuti sidang putusan banding Ferdy Sambo secara online.

"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.

Kamarudin menambahkan bahwa dirinya maupun pihak keluarga Brigadi J berharap agar hasil saat ini tidak bakalan berubah kedepan.

"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah ditetapkan 5 orang sebagai terdakwa.

Adapun 5 terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Dari kelima terdakwa hanya Richard yang tidak mengajukan banding, sedangkan sisanya justru sebaliknya.

Namun, sesuai hasil sidang putusan, gugatan banding keempat terdakwa ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artinya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tetap dihukum 13 dan 15 tahun penjara.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 April 2023 dengan judul: Banding Sambo Ditolak PT DKI, Begini Respons Keluarga Brigadir J