Teddy Minahasa Bacakan Q.S Al Baqarah ayat 183 Mengawali Pledoinya
Kamis, 13 April 2023 - 13:02 WIB
Sumber :
- VIVA / M Ali Wafa
Teddy mengaku bahwa kasus yang menjeratnya saat ini terjadi secara spontan.
Baca Juga :
Puslitbang Polri-Polresta Gorontalo Kota Gelar FGD Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi
Tidak ada niat sedikitpun untuk menjelekkan nama institusi Polri.
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ucapnya.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba ini dituntut hukuman mati oleh JPU.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.