Teddy Minahasa Bacakan Q.S Al Baqarah ayat 183 Mengawali Pledoinya

Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa mengajukan nota pembelaan atau pledoi hari ini, Kamis 13 April 2023.

9 Pendekar Timnas Indonesia Jadi Anggota Polisi, Salah Satunya Juru Gedor Andalan STY

Menariknya, Teddy Minahasa membukan pledoinya dengan mengutip Q.s Al Baqarah ayat 183 tentang puasa di bulan Ramadan.

"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," ucap Teddy saat memberi sejumlah hormat kepada perangkat sidang.

Komunitas Ojol Grab Sambangi Polresta Gorontalo Kota, Ternyata Lakukan Ini

Teddy juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, terutama Polri yang terkena dampak kasus ini.

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA
Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Gorontalo Ingatkan Keamanan Pemilu 2024

Ia pun mulai membacakan pledoinya yang diberi judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

"Majelis hakim yang mulia, nota pembelaan saya sebagai terdakwa ini saya beri judul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi," ujar Teddy.

Teddy mengaku bahwa kasus yang menjeratnya saat ini terjadi secara spontan.

Tidak ada niat sedikitpun untuk menjelekkan nama institusi Polri.

"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ucapnya.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba ini dituntut hukuman mati oleh JPU.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 13 April 2023 dengan judul: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Beri Judul Pleidoinya 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'