Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP
- U-Report
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah unit keamanan yang bertugas melindungi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Paspampres didirikan pada tanggal 26 Juli 1945 dengan nama Pasukan Pengawal Presiden (PPP) oleh Presiden Soekarno.
Pada awalnya, PPP hanya terdiri dari 12 orang yang bertugas menjaga keamanan Presiden Soekarno.
Pada tahun 1949, PPP berganti nama menjadi Pasukan Pengawal Presiden (Papres) setelah Indonesia merdeka.
Papres bertugas melindungi Presiden dan Wakil Presiden serta melaksanakan tugas-tugas keamanan lainnya.
Pada masa itu, Papres juga bertugas melindungi tamu-tamu negara yang berkunjung ke Indonesia.
Pada tahun 1962, Papres berganti nama menjadi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sesuai dengan Keputusan Presiden No. 238/1962.