Mario Dandy Terlilit Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, AG Korbannya
- VIVA / Zendy Pradana
Gorontalo –Babak baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora dimulai.
Mario Dandy tidak cuma menghadapi kasus penganiayaan berat, tetapi ditambah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Siapa lagi korbannya kalau bukan AG (15) terdakwa anak dalam kasus yang sama atau pacarnya sendiri.
Mario Dandy dilaporkan oleh pengacara AG, Mangatta Todung Allo ke polisi dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Laporan telah diterima polisi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta Todung Allo kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023 kemarin.