Mario Dandy Terlilit Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, AG Korbannya

Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara

Photo :
  • VIVA / M Ali Wafa

Terkait laporannya tersebut, Mangatta mengaku telah menyertakan 8 bukti pencabulan yang dilakukan Mario Dandy. Namun, baru 4 bukti yang diterima pihak penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujar Mangatta.

Senelumnya, Mangatta telah melaporkan Mario Dandy dengan tuduhan yang sama sebanyak dua kali ke polisi. 

Hanya saja dua laporan sebelumnya ditolak dengan alasan pelapor harus berasal dari orang tua korban.

Laporan pertama dibuat pada tanggal 2 Mei 2023 kemarin dan laporan kedua dibuat pada tanggal 3 Mei 2023.

Setelah dua kali tertolak akhirnya laporan Mangatta Todung Allo yang diarahkan ke Mario Dandy diterima polisi. Disebutkan, AG mengetahui hal ini.