Richard Eliezer Akan Jalani Demosi 1 Tahun di Tamtama Yanma Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Dok. Polri

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer akan menjalani sanksi administrasi bersifat demosi di kesatuan Tamtama Yanma Polri.

Sanksi demosi Richard Eliezer akan dijalani selama 12 bulan atau 1 tahun.

Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut berlaku sejak terduga dalam hal ini Richard Eliezer menerima sanksi tersebut.

"Yang bersangkutan terima karena tidak banding, tanda tangan maka berlaku setelah hari itu. Jadi kalau kemarin diputuskan dan ditandatangani ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," ujar Brigjen Ahmad. 

"Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," lanjut Brigjen Ahmad.

Bharada E, Richard Eliezer

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • Viva

Dalam pembacaan sanksi, Brigjen Ahmad mengatakan Richard Eliezer tidak keberatan dan tidak akan mengajukan banding.