Pekerjaan Kawasan Pusat Perdagangan Kota Gorontalo Lambat, DPRD Ultimatum Kontraktor
- Istimewa
Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mengultimatum pihak kontraktor proyek pekerjaan kawasan pusat perdagangan Kota Gorontalo. Adapun kontraktor yang dimaksud adalah PT Azwa Utama.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo menilai PT Azwa lamban. Sehingga pihaknya dengan tegas memberi tenggat waktu hingga15 Februari 2023.
Apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan, DPRD mendorong pihak pemerintah untuk memutus kontrak pihak PT Azwa Utama.
"Kami minta (pekerjaan kawasan pusat perdagangan) ini segera selesai secepatnya. Jangan sampai tidak selesai," ujar Ariston dalam rapat kerja bersama Dinas PUPR Kota Gorontalo dan PT. Azwa Utama, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
"Apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan juga tidak selesai, maka kami minta ini dipertimbangkan apakah lanjut atau putus kontrak," sambung Ariston.
Kata Ariston, pemberian masa perpanjangan waktu penyelesaian ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, bahan material masih tersedia di lapangan.
Namun demikian, DPRD tetap meminta pihak Dinas PU selaku pengguna anggaran terus mengawasi progres pembangunan kawasan pusat perdagangan.